Sunday, December 15, 2019

Mekanisme sukuk & transaksi repo syariah


MEKANISME SUKUK & TRANSAKSI REPO SYARIAH

Sukuk atau biasa disebut obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah bukanlah surat utang seperti obligasi konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial tittle) yang menjadi underlying asset-nya. Oleh karena itu, akadnya bukan akad utang piutang, melainkan akad investasi. yang paling sering digunakan adalah akad mudharabah, ijarah dan wakalah. Jenis-jenis sukuk sebagai berikut :
1.      Sukuk Mudharabah
Merupakan sukuk yang menggunakan bagi hasil, berikut skema sukuk mudharabah

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Penjelasan :
1.     Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah pada investor, dan investor pun menyerahkan dananya kepada emiten.
2.       Dana hasil emisi sukuk atas kegiatan tertentu yang menjadi underlying asset-nya dipergunakan oleh emiten untuk peningkatan kapasitas produksi atau tujuan yang dijelaskan dalam prostektus.
3.      Dari kegiata usaha emiten diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil.
4.      Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari laba kotor emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi beban pokok penjualan dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5.      Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.

Seperti yang dijelaskan di skema sukuk mudharabah, dalam sukuk ini menggunakan prinsip bagi hasil dalam membagikan labanya, yang mana membuat laba perusahaan tiap tahun berbeda. Maka dari itu sukuk mudharabah ini bersifat tidak pasti.
2.      Sukuk Ijarah
Merupakan sukuk yang menggunakan akad sewa sehingga pendapatannya bersifat tetap berupa fee ijarah/pendapatan sewa. Berikut skema sukuk ijarah

SKEMA SUKUK IJARAH

Penjelasan :
1.      Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah pada investor.
2.      Atas penerbitan sukuk ijarah tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
3.      Investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
4.       Emiten selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga sebagai penyewa.
5.      Pihak ketiga selaku penyewa memberikan pembayarn sewa kepada investor melalui emiten.
6.      Emiten meneruskan pembayaran dari penyewa ke investor, secara periodek dan sisa fee ijarah saat jatuh tempo.
       Sukuk ijarah merupakan sukuk yang menggunakan ada sewa sehingga pendapatannya bersifat tetap berupa fee ijarah/pendapatan sewa, yang besarnya sudah diketahui sejak awal obligasi diterbitkan. Selain sukuk mudharabah dan sukuk ijarah, ada juga sukuk yang menggunakan akad wakalah, musyarakah, istishna, murabahah dan salam. Tetapi di Indonesia sendiri untuk penerbitan sukuk sebagian besar didominasi oleh sukuk ijarah dan sebagian kecilnya sukuk mudharabah. Maka dari itu, Akuntansi untuk sukuk pun juga baru dengan Sukuk yang menggunakan akad ijarah dan mudharabah.
       Selain sukuk, ada juga transaksi Repo Syariah. yaitu transaksi penjualan surat berharga syariah oleh pihak pertama kepada pihak  kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli kembali surat berharga syariah dari pihak kedua, dan janji dari pohak kedua untuk menjual kembali surat berharga syariah tersebut kepada pihak pertama di masa mendatang dengan harga yang disepakati.
Berikut merupakan mekanisme transaksi repo syariah :

1.      Tahap 1: Pihak pertama menjual surat berharga syariah kepada pihak kedua pada harga pasar atau harga yang disepakati (first leg). Pada tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan SBS dari pihak pertama kepada pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari pembeli untuk menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama selama periode tertentu
2.      Tahap 2: Pihak pertama berjanji untuk membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji akan menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa mendatang. kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat mengikat.
3.       Tahap ke 3: Pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar (Second leg)

Monday, November 25, 2019

AKUNTANSI DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN, DAN PINJAMAN QARD



Nurul I’I Ariana
20181311021
STIE Indonesia Banking School


SOAL KASUS
KASUS 1
Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad yang disepakati adalah sebagai berikut :
·         Jumlah Pinjaman          : Rp2.000.000
·         Lama Pinjaman             : 4 Bulan
·         Biaya Administrasi       : Rp10.000
·          
JURNAL
1. Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung
memasukkannya dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama
bank syariah langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh.


Db.       Pinjaman qardh                                     Rp 2.000.000
Kr.                   Rekening nasabah – Bpk Hari                            Rp 2.000.000
Db.       Rekening nasabah – Bpk Hari                Rp 10.000
Kr.                   Pendapatan administrasi                                    Rp 10.000

2. Tanggal 7 Juli 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan pertama) bank syariah mendapati
rekening nasabah memiliki saldo dana yang cukup untuk pembayaran cicilan, maka
jurnal pendebitan rekening untuk pembayaran cicilan pinjamana qardh adalah sebagai
berikut:

Db.       Rekening nasabah – Bpk Hari                Rp 500.000
Kr.                   Pinjaman qardh                                                 Rp 500.000
(Rp 2.000.000/4 = Rp 500.000)

3. Tanggal 7 September 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan kedua) Bapak Hari belum
memiliki uang di rekeningnya untuk membayar cicilan

Db.       Pinjaman qardh jatuh tempo                  Rp 500.000
Kr.                   Pinjaman qardh                                                 Rp 500.000

4. Tanggal 20 September 20XB, setelah Bapak Hari mengisi rekeningnya, bank syariah
untuk mendebit rekening sebesar cicialn tahap kedua yang jatuh tempo.

Db.       Rekening nasabah – Bpk Hari                Rp 500.000
Kr.       Pinjaman qardh jatuh tempo                                          Rp 500.000

5. Pada tanggal 7 Oktober 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan ketiga) terdapat dana yang
terbatas sehingga bank syariah hanya mendebit sebesar Rp 200.000.

Db.       Rekening nasabah – Bpk Hari                Rp 200.000
Db.       Pinjaman qardh jatuh tempo                  Rp 300.000
Kr.                   Pinjaman qardh                                                 Rp 500.000

6. Pada tanggal 15 Oktober 20XB, Bpk Hari memasukkan sejumlah dana sehingga
memungkinkan bank syariah untuk mendebit sisa cicilan yang belum didebit rekening
oleh bank.

Db.       Rekening nasabah – Bpk Hari                Rp 500.000
Kr.                   Pinjaman qardh jatuh tempo                              Rp 500.000

7. Tanggal 7 November 20XB (waktu pembayaran cicilan terakhir) yang juga merupakan
waktu akhir periode pinjaman qardh, Bpk Hari, di samping membayar cicilannya yang
terakhir, sebagai rasa terima kasihnya kepada bank syariah yang telah memberi
pinjaman qardh untuk pembayaran uang sekolah anaknya, memberikan imbalan
sebesar Rp 20.000 kepada bank syariah. Penyerahan cicilan dilakukan via debit
rekening sedangkan dan imbalan dilakukan secara langsung tanpa melalui debit
rekening.

Db.       Kas                                                      Rp 520.000
Kr.                   Pinjaman qardh                                                 Rp 500.000
Kr.                   Pendapatan operasi lainnya                               Rp 20.000



KASUS 2
Saldo dana zakat Bank Syariah Peduli tahun 20XB adalah sebesar Rp 15.000.000. Berikut adalah
transaksi yang terkait dengan dana zakat pada Bank Syariah Peduli selama tahun 20XB:


·         25 Januari 20XB : Diterima zakat dari Bpk Tono secara tunai Rp 2.000.000.

Db.       Kas                                                      Rp 2.000.000
Kr.                   Dana zakat                                                       Rp 2.000.000
Zakat dari pihak luar BPRS

·         16 Maret 20XB : Diterima zakat dari Bpk Umar secara tunai untuk korban bencana gempa Bantul sebesar Rp 10.000.000.
Db.       Kas                                                      Rp 10.000.000
Kr.                   Dana zakat                                                       Rp 10.000.000
Zakat dari pihak luar BPRS

·         19 April 20XB : Disalurkan dana zakat untuk masyarakat miskin sebesar Rp 11.000.000.

Db.       Dana zakat                                           Rp 11.000.000
Kr.                   Kas                                                                  Rp 11.000.000
Dibayar kepada mustahiq orang miskin

·         18 Mei 20XB : Diterima zakat Bank Syariah Peduli atas perniagaan selama tahun 20XB sebesar Rp 45.000.000.

Db.       Zakat Bank Syariah Peduli                    Rp 45.000.000
Kr.                   Dana zakat                                                       Rp 45.000.000

·         29 Juli 20XB : Diterima via rekening sedekah dari jamaah pengajian FE UMY untuk zakat sebesar Rp 13.000.000.
·          
Db.       Rekening nasabah                                 Rp 13.000.000
Kr.                   Dana Zakat                                                       Rp 13.000.000
Zakat dari pihak luar BPRS