MEKANISME
SUKUK & TRANSAKSI REPO SYARIAH
Sukuk atau biasa disebut obligasi syariah adalah surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten
kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah bukanlah surat utang seperti obligasi
konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu
aset berwujud atau hak manfaat (beneficial tittle) yang menjadi underlying
asset-nya. Oleh karena itu, akadnya bukan akad utang piutang, melainkan akad
investasi. yang paling sering digunakan adalah akad mudharabah, ijarah dan wakalah.
Jenis-jenis sukuk sebagai berikut :
1. Sukuk
Mudharabah
Merupakan sukuk yang menggunakan bagi
hasil, berikut skema sukuk mudharabah
SKEMA
SUKUK MUDHARABAH
1.
Emiten menerbitkan sukuk dengan akad
mudharabah pada investor, dan investor pun menyerahkan dananya kepada emiten.
2.
Dana hasil emisi sukuk atas kegiatan tertentu
yang menjadi underlying asset-nya dipergunakan oleh emiten untuk peningkatan
kapasitas produksi atau tujuan yang dijelaskan dalam prostektus.
3.
Dari kegiata usaha emiten diperoleh
pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil.
4.
Distribusi pendapatan yang
dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari laba kotor emiten dalam
satu periode perhitungan dikurangi beban pokok penjualan dalam periode tersebut
sesuai dengan nisbah yang disepakati.
5.
Pada saat jatuh tempo, emiten
mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Seperti yang dijelaskan di skema sukuk mudharabah,
dalam sukuk ini menggunakan prinsip bagi hasil dalam membagikan labanya, yang
mana membuat laba perusahaan tiap tahun berbeda. Maka dari itu sukuk mudharabah
ini bersifat tidak pasti.
2. Sukuk
Ijarah
Merupakan sukuk yang menggunakan akad
sewa sehingga pendapatannya bersifat tetap berupa fee ijarah/pendapatan sewa. Berikut
skema sukuk ijarah
SKEMA
SUKUK IJARAH
Penjelasan :
1.
Emiten menerbitkan sukuk dengan akad
ijarah pada investor.
2.
Atas penerbitan sukuk ijarah
tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor
yang diwakili oleh wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
3.
Investor yang diwakili oleh wali
amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan
objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
4.
Emiten selaku penerima kuasa dari investor
bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak
ketiga sebagai penyewa.
5.
Pihak ketiga selaku penyewa
memberikan pembayarn sewa kepada investor melalui emiten.
6.
Emiten meneruskan pembayaran dari
penyewa ke investor, secara periodek dan sisa fee ijarah saat jatuh tempo.
Sukuk
ijarah merupakan sukuk yang menggunakan ada sewa sehingga pendapatannya
bersifat tetap berupa fee ijarah/pendapatan sewa, yang besarnya sudah diketahui
sejak awal obligasi diterbitkan. Selain sukuk mudharabah dan sukuk ijarah, ada
juga sukuk yang menggunakan akad wakalah, musyarakah, istishna, murabahah dan
salam. Tetapi di Indonesia sendiri untuk penerbitan sukuk sebagian besar
didominasi oleh sukuk ijarah dan sebagian kecilnya sukuk mudharabah. Maka dari
itu, Akuntansi untuk sukuk pun juga baru dengan Sukuk yang menggunakan akad
ijarah dan mudharabah.
Selain
sukuk, ada juga transaksi Repo Syariah. yaitu
transaksi penjualan surat berharga syariah oleh pihak pertama kepada
pihak kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli
kembali surat berharga syariah dari pihak kedua, dan janji dari pohak kedua
untuk menjual kembali surat berharga syariah tersebut kepada pihak pertama di
masa mendatang dengan harga yang disepakati.
Berikut merupakan mekanisme
transaksi repo syariah :
1.
Tahap 1: Pihak pertama menjual surat
berharga syariah kepada pihak kedua pada harga pasar atau harga yang disepakati
(first leg). Pada tahap ini terjadi perpindahan kepemilikan SBS dari pihak
pertama kepada pihak kedua. Transaksi jual ini disertai dengan janji dari
pembeli untuk menjual kembali surat berharga tersebut kepada penjual pertama
selama periode tertentu
2.
Tahap 2: Pihak pertama berjanji
untuk membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji
akan menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa
mendatang. kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat
mengikat.
3.
Tahap ke 3: Pihak pertama membeli kembali dari
pihak kedua pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar
(Second leg)
No comments:
Post a Comment