Wednesday, September 11, 2019

Mekanisme Operasional


MEKANISME OPERASIONAL BANK SYARIAH

NURUL I’I ARIANA
MANAJEMEN KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH 2018
STIE INDONESIA BANKING SCHOOL




PENJELASAN:

  1.  Pemilik Bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
  2. Bank memberikan dana ke berbagai pihak dalam bentuk investasi dengan berbagai system, yaitu : murabahah,salam,istishna,ijarah.
  3. Setelah bank memberikan dana ke berbagai pihak bank mendapatkan fee sebagai pendapatan dari pinjaman.
  4. Setelah memberikan dana kepada nasabah bank melakukan bagi hasil terhadap keuntungan yang dimiliki nasabah dengan prinsip mudharabah dan musyarakah.
  5. Dalam system bank terdapat dua tipe nasabah yaitu nasabah sebagai pemilik dana dan penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana itu sesuai dengan porsi bagi hasil yang sudah disepakati diawal, sedangkan penyaluran dan bagi penitip dana itu sukarela yang disebut bonus.
  6. Bagi yang menyimpan dana di bank syariah sesuai ketentuan wajib mengeluarkan zakat.


🔺

  • Murabahah
Akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  • Salam
Pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
  • Ishtisna
Pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
  • Ijarah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiyah bit tamlik (IMBT)

  • Mudharabah
Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
  •  Musyarakah
Perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.




SUMBER:

Romi, M. (2013). Mekanisme Operasional Bank Syariah. Retrieved from : http://ekonomiislamfaiuir.blogspot.com/2013/06/mekanisme-operasional-bank-syariah-by-m.html

Lutfi, Andi. (2018). Pengantar Operasional Bank Syariah. Retrieved from : https://slideplayer.info/slide/13340085/

Bank BCA Syariah. (2011). Dipetik 30 April,2011, dari https://www.bcasyariah.co.id/2011/04/prinsip-dasar-operasional-perbankan-syariah/

No comments:

Post a Comment