MEKANISME OPERASIONAL BANK
SYARIAH
NURUL I’I ARIANA
MANAJEMEN KEUANGAN DAN
PERBANKAN SYARIAH 2018
STIE INDONESIA BANKING SCHOOL
PENJELASAN:
- Pemilik Bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Bank memberikan dana ke berbagai pihak dalam bentuk investasi dengan berbagai system, yaitu : murabahah,salam,istishna,ijarah.
- Setelah bank memberikan dana ke berbagai pihak bank mendapatkan fee sebagai pendapatan dari pinjaman.
- Setelah memberikan dana kepada nasabah bank melakukan bagi hasil terhadap keuntungan yang dimiliki nasabah dengan prinsip mudharabah dan musyarakah.
- Dalam system bank terdapat dua tipe nasabah yaitu nasabah sebagai pemilik dana dan penitip dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana itu sesuai dengan porsi bagi hasil yang sudah disepakati diawal, sedangkan penyaluran dan bagi penitip dana itu sukarela yang disebut bonus.
- Bagi yang menyimpan dana di bank syariah sesuai ketentuan wajib mengeluarkan zakat.
🔺
- Murabahah
Akad jual beli antara dua belah
pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga
beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar
harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
- Salam
Pembelian barang dengan pembayaran
dimuka dan barang diserahkan kemudian
- Ishtisna
Pembelian barang melalui pesanan dan
diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan
pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
- Ijarah
Akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
barang itu sendiri, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir
masa sewa disebut Ijarah mumtahiyah bit tamlik (IMBT)
- Mudharabah
Perjanjian
antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal)
dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu
kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan
diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib
melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
- Musyarakah
Perjanjian
antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan
pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah
dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik
atau sekaligus diakhir masa proyek.
SUMBER:
Romi,
M. (2013). Mekanisme Operasional Bank Syariah. Retrieved from : http://ekonomiislamfaiuir.blogspot.com/2013/06/mekanisme-operasional-bank-syariah-by-m.html
Lutfi,
Andi. (2018). Pengantar Operasional Bank Syariah. Retrieved from : https://slideplayer.info/slide/13340085/
Bank
BCA Syariah. (2011). Dipetik 30 April,2011, dari https://www.bcasyariah.co.id/2011/04/prinsip-dasar-operasional-perbankan-syariah/
No comments:
Post a Comment