PRAKTEK PEMBIAYAAN
MURABAHAH
Nurul I’I Ariana
20181311021
MKPS
Perkembangan industri perbankan syariah di
Indonesia sudah mengalami peningkatan yang cukup pesat dan sudah memiliki
tempat yang cukup berpengaruh dalam lingkungan perbankan nasional. Perbankan syariah
dimulai pada saat penerbitan undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan,
dimana undang-undang ini menjadi pendorong hadirnya system perbankan berbasis
syariah.
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari nasabah dan menyalurkan kepada nasabah berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Dalam layanan perbankan syariah yang berhubungan
dengan penyaluran dana seperti pemberian pembiayaan kepada nasabah,dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk akad sesuai dengan kebutuhan dari nasabah
sendiri.
Pembiayaan yaitu pendanaan yang diberikan
oleh oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan , baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
Murabahah adalah akad jual beli barang
dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati
dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap
KPR. Kredit kepemilikan rumah merupakan pembiayaan murabahahyang bersifat konsumtif.
Dimana bank menyediakan pinjaman data untuk membeli rumah, tanah kavling atau
untuk merenovasi rumah yang diperlukan calon penerima kredit, untuk dibayar
kembali saat jatuh tempo dengan cara cicilan dan batas maksimal cicilan selama
15 tahun. Pada saat akad, pembiayaan KPR diakui pada saat pencairannya sebesar
pokok pembiayaan yang diberikan dan keuntungan yang disepakati.
Dalam pembiayaan KPR pada Bank Syariah Mandiri
Cabang Luwuk, keuntungan disebut margin yang merupakan pendapatan bank, dimana
besarnya margin telah ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk. Margin
1-5 tahun sebesar 8,5% 6-10 tahun sebesar 9,5% dan 11-15 tahun sebesar 10,5%. Pembiayaan
KPR dengan akad murabahah wajib menggunakan uang muka. Apabila permohonan KPR
yang diajukan nasabah adalah rumah bekas (second), nasabah wajib membayar uang
muka sebesar 30% dari harga jual rumah. Namun jika permohonan KPR yang diajukan
adalah rumah baru, untuk rumah tipe > 70% nasabah wajib membayar uang muka
sebesar 30% dan untuk rumah tipe < 70% nasabah wajib membayar uang muka
sebesar 20%.
Pemberian pembiayaan ini Bank Syariah
Mandiri Cabang Luwuk mengenakan biaya yang langsung dibayar oleh nasabah ketika
akad berlangsung. Adapun biaya-biaya antara lain: 1) Biaya administrasi sebesar
1% dari pembiayaan; 2) Biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang besarnya
tergantung usia nasabah; 3) Bea Balik Nama (BBN), dan 4) Biaya pengikatan. Bank
Syariah Mandiri Cabang Luwuk akan meminta jaminan berupa Surat Hak Milik (SHM)
dari rumah yang dibeli.
Kasus 1
Pada tanggal 1 Maret 20XA PT Kemal
Sejahtera melakukan negosiasi dengan BPRS Khairu ILLahi untuk memperoleh
fasilitas Murabahah dengan pesanan pembelian 1 set server seharga Rp80.000.000
dengan rencana sebagai berikut :
o
Harga total
barang
Rp80.000.000
o
Uang
muka
Rp20.000.000
o
Pembiayaan oleh
BPRS
Rp60.000.000
o
Margin
Rp7.375.570,25
o
Harga
jual
Rp87.375.570,25 (harga barang plus margin)
o
Jumlah bulan
angsuran
18 bulan
o
Biaya
administrasi
0,5% dari pembiayaan oleh BPRS
Diminta :
1.
Hitunglah angsuran per bulan yang
mesti dibayar oeh PT Kemal Sejahtera.
Angsuran
per bulan = Total Piutang – Uang Muka / Jumlah Bulan Pelunasan
= (87.375.570,25 – 20.000.000)/18
= 67.375.570,25 / 18
= Rp3.743.087,24
2.
Hitunglah presentase keuntungan dari
total piutang bersih.
Presentase
keuntungan = Total margin / Total piutang bersih x 100%
= (7.375.570,25 / 67.375.570,25) x 100%
= 10,946%
3.
Hitunglah besar margin dan pokok
piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT Kemal Sejahtera
jika menggunakan metode proposional.
Margin
per
bulan
= persentase keuntungan x angsuran per bulan
= 10,946% x Rp3.743.087,24
= Rp409.718
Pokok per bulan = angsuran per bulan – margin per bulan
= Rp3.743.087,24 – Rp409.718
= Rp3.333.369
Dengan demikian, untuk setiap
pembayaran angsuran sebesar Rp3.743.087,24 per bulan, terkandung di dalamnya
margin sebesar Rp409.718 dan pokok sebesar Rp3.333.369.
Kasus 2
Denagn menggunakan data pada Kasus
1, buatlah jurnal untuk transaksi berikut:
1.
Tanggal 3 Maret 20XA, PT Kemal
Sejahtera menyerahkan uang muka sebesar Rp20.000.000 kepada BPRS.
03/03/20XA
Db. Rekening Nasabah PT Kemal Sejahtera
20.000.000
Kr. Uang muka
20.000.000
2.
Tanggal 8 Maret 20XA, untuk
keperluan transaski murabahah dengan PT Kemal Sejahtera, BPRS melakukan pembelian
barang pesanan PT Kemal sejahtera kepada pemasok senilai Rp80.000.000 secara
tunai.
08/03/20XA
Db. Persediaan asset
murabahah
100.000.000
Kr. Kas/rekening nasabah-pemasok
100.000.000
3.
Tanggal 10 Maret, akad jual beli
murabahah disepakati antara Bank dan PT Kemal Sejahtera. Pada saat itu Bank
langsung menyerahkan satu set server kepada PT Kemal Sejahtera.
10/03/20XA
Db. Piutang murabahah
87.375.570,25
Kr. Persediaan asset murabahah
80.000.000
Kr. Margin murabahah yang ditangguhkan
7.375.570,25
4.
Pada tanggal akad, uang muka yang
sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai pengurang piutang murabahah.
03/03/20XA
Db. Uang
muka
20.000.000
Kr. Piutang murabahah
20.000.000
5.
Pada tanggal akad, nasabah dikenakan
biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan oleh BPRS.
03/03/20XA
Db. Rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera
100.000
Kr. Pendapatan administrasi
100.000
(0,5% x 20.000.000)
6.
Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh
tempo angsuran pertama nasabah membyara sebesar Rp3.743.087,24
10/04/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah
3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan
409.718
Kr. Pendapatan margin murabahah
409.718
7.
Pada pembayaran bualn mei, hingga
tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima pembayaran angsuran
dari PT Kemal Sejahtera. Pembayaran angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada
tanggal 20 Mei, sebesar Rp3.743.087,24 melalui debit rekening.
10/05/20XA
Db. Piutang murabahah jatuh
tempo
3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah
3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan
409.718
Kr. Pendapatan margin
murabahah-akrual
409.718
20/05/20XA Db.
Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah jatuh
tempo
3.743.087,24
Db. Pendapatan margin
murabahah-akrual
409.718
Kr. Pendapatan margin murabahah
409.718
8.
Tanggl 10 Juni (tanggal jatuh tempo
angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak
terdapat dana yang cukup di rekening PT Kemal Sejahtera untuk membayar angsuran
ketiga. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp1.025.000 dan BPRS mendebit
rekening sebesar Rp1.000.000.
10/06/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 1.000.000
Db. Piutang murabahah jatuh
tempo
2.743.087,24
Kr. Piutang
murabahah
3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan
409.718
Kr. Pendapatan margin murabahah
109.460
Kr. Pendapatan margin murabahah-akrual
300.258
pendapatan
margin murabahah = persentase keuntungan x angsuran yang dibayarkan
= 10,946% x 1.000.000 = Rp109.460
pendapatan margin murabahah-akrual = Margin murabahah
ditangguhkan – pendapatan
margin
murabahah
= Rp409.718 – Rp109.460 = Rp300.258
9.
Tanggal 15 Juni, PT Kemal Sejahtera
membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar 2.743.087,24.
15/06/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 2.743.087,24
Kr. Piutang murabahah jatuh tempo
2.743.087,24
Db. Pendapatan margin
murabahah-akrual
300.258
Kr. Pendapatan margin murabahah
300.258
10.
Hingga tanggal 10 Juli, PT Kemal
Sejahtera tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran keempat.
10/07/20XA
Db. Piutang murabahah jatuh
tempo
3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah
3.743.087,24
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan
409.718
Kr. Pendapatan margin murabahah-akrual
409.718
11.
PT Kemal Sejahtera baru membayar
kewajibannya pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena ketidakdisipilan PT Kemal
Sejahtea tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati
dalam akad, yaitu sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang
tertunggak. PT Kemal Sejahtera mengakui ketidakdispilinannya dan bersedia
mmbayarnya. Semua pembayran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA
05/08/20XA
Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah jatuh
tempo
3.743.087,24
Db. Pendapatan margin
murabahah-akrual*
409.718
Kr. Pendapatan margin murabahah
409.718
05/08/20XA Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal
Sejahtera 40.972
Kr. Rekening dana kebajikan*
40.972
dana
kebajikan = 10% x total margin akrual
= 10% x 409.718 =
409.972
12. Tanggal 10 Agutus 20XA, PT Kemal
Sejahtera bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan nilai buku
Rp52.403.221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp46.666.666,66 dan
margin yang ditangguhkan sebesar Rp5.736.554,64. Disepakati pada saat pelunasan
bahwa potongan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang masih
ditangguhkan.
o
Margin
yang ditangguhkan = Rp5.736.554,64
o
Potongan
pelunasan = 80% x Rp5.736.554,64 = Rp 4.589.243,71
o
Pendapatan
margin murabahah = margin yang ditangguhkan – potongan pelunasan
= Rp5.736.554,64
– Rp4.589.243,71
= Rp1.147.311
10/08/20XA Db. Beban potongan pelunasan
murabahah
4.589.243,71
Kr. Piutang
murabahah
4.589.243,71
Db. Kas/rekening
nasabah
47.813.977,66
Kr. Piutang
murabahah
47.813.977,66
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan
5.736.554,64
Kr. Pendapatan margin mrabahah
5.736.554,64
13. Buatlah jurnal untuk tanggal 10
Agustus 20XA, jika potongan pelunasan dilakukan setelah pelunasan dan bukan
saat pelunasan seperti pada poin 12 di atas.
10/08/20XA Db. Kas/rekening
nasabah
52.403.221,30
Kr. Piutang murabahah
52.403.221,30
Db. Margin murabahah yang
ditangguhkan
5.736.554,64
Kr. Pendapatan margin
murabahah
5.736.554,64
Db. Beban potongan
pelunasan
4.589.243,71
Kr. Kas/rekening nasabah
4.589.243,71