Resume PSAK
105-106
Akuntansi Mudharabah
& Akuntansi Musyarakah
Nurul I’I Ariana
Akuntansi
Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama
antara dua belah pihak dimana pihak pertama sebagai pemberi modal (pemilik
dana) dan pihak kedua yang menggelola (pengelola dana). Mengenai keuntungan
akan dibagi sesuai kesepakatan antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian
finansial hanya ditanggung oleh pihak pertama yaitu si pemodal (pemilik dana).
Mudharabah dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Mudharabah
Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalah kerja
sama yang dilakukan dua belah pihak dimana pemilik dana memberikan batasan
kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek
investasi
2. Mudharabah
Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah kerja
sama yang dilakukan dua belah pihak dimana pemilik dana memberikan kebebasan
kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah muthlaqah
sebagai shahibul maal (pemilik dana) dalam pembiayaan Mudharabah baik bersifat
mutlaqah
3. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk
mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama
investasi.
Rukun Transaksi Mudharabah meliputi
dua pihak transaktor (pemilik modal dan pengelola usaha), Objek
mudharabah (modal, usaha, keuntungan dan kerugiannya), Ijab dan Kabul atas persetujuan kedua belah
pihak.
Sebagai ilustrasi:
Penjualan xxx
Beban pokok penjualan (xxx)
Pendapatan xxx (gross profit margin/net revenue sharing)
Beban pengelolaan (xxx)
Laba
xxx
(profit sharing)
Akuntansi
musyarakah
Musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk sebuah usaha tertentu.
Dimana masing-masing pihak sama-sama pemodal (pemilik dana) dan memberikan
kontibusi dana bersama. Keuntungan akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama,
sedangkan kerugian sesuai dengan porsi kontibusi dana dari masing-masing
pemodal. Dana tersebut meliputi kas asset nonkas yang diperbolehkan dan
dihalalkan oleh syariah.
Musyarakah diklasifikasikan menjadi
dua jenis, yaitu
1.
Musyarakah permanen : ketentuan
bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga
akhir masa akad.
2.
Musyarakah menurun (Musyarakah
muttanaqisah) : ketentuan bagian dana
pihak pertama akan dialihkan secara bertahap kepada pihak kedua sehingga bagian
dana pihak pertama akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua tersebut
akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
Bank
dapat berperan sebagai mitra aktif (pihak yang mengelola usaha dengan sendiri
atau
menunjuk pihak lain) dan mitra pasif (mitra yang tidak ikut
mengelola usaha musyarakah).
Berdasarkan perbedaan peran dan tanggung jawab para mitra
yang terlibat, dibagi menjadi
a.
Musyarakah ‘inan adalah kerjasama
antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk
membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntunga bersama.
b.
Musyarakah
abdan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan
oleh tubuh (praktik) mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, sesama
tukang jahit atau lainnya.
c.
Musyarakah Wujuh adalah kerjasama
dua pihak atau lebih, dengan cara membeli
barang dengan menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang
kepada mereka tanpa keduanya memiliki modal uang sama sekali, menjualnya dengan
pembagian keuntungan mereka.
d.
Musyarakah muwafadhah adalah kerja
sama dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal, aktivitas, dan utang
piutang, dari mulainya berdiri kerjasama hingga akhir.
Rukun transaksi musyarakah meliputi:
1. Dua pihak transaktor
2. Objek musyarakah (modal,
usaha, keuntungan dan kerugiannya)
3. Ijab dan Kabul atas
persetujuan kedua belah pihak
Sebagai Ilustrasi:
1.
Pada saat Bank membayarkan modal
tunai kepada mitra (nasabah)
Db. Pembiayaan Musyarakah
Kr. Kas/rekening/kliring
2.
Pada saat pengakuan keuntungan
Musyarakah
Db. Piutang bagi hasil 5.9
Kr. Pendapatan Musyarakah
3.
Pada saat penerimaan keuntungan
Musyarakah
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Piutang bagi hasil
4.
Pada saat pengakuan kerugian
Musyarakah
Db. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan
Musyarakah
5.
Pada saat pengakuan keuntungan
setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya a. Memulihkan kerugian periode sebelumnya
Db. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai - pembiayaan Musyarakah
Kr. Beban Kerugian Penurunan Nilai
pembiayaan Musyarakah b. Pengakuan kelebihan keuntungan atas kerugian Db.
Piutang bagi hasil Kr. Pendapatan Musyarakah
6.
Pada saat pembayaran angsuran pokok
untuk Musyarakah muttanaqisah
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Pembiayaan Musyarakah
7.
Pada saat terjadi kerugian yang disebabkan
kelalaian atau penyimpangan mitra aktif (nasabah)
Db. Piutang kepada mitra aktif
(nasabah)
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai - pembiayaan Musyarakah
8.
Pada saat pengalihan modal kepada
mitra aktif (nasabah)
Db. Kas/rekening
Kr. Pembiayaan Musyarakah
REFERENSI
Yaya, Rizal. dkk. 2014.
Akuntansi Perbankan Syariah : Teori dan Paktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI
2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
105-106
Pedoman Akuntansi
Keuangan (PAPSI 2013) Bag. 5 Hal. 85-94
No comments:
Post a Comment