Wednesday, October 2, 2019

Resume PSAKA 105-106


Resume PSAK 105-106

Akuntansi Mudharabah & Akuntansi Musyarakah

Nurul I’I Ariana





Akuntansi Mudharabah

      Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak dimana pihak pertama sebagai pemberi modal (pemilik dana) dan pihak kedua yang menggelola (pengelola dana). Mengenai keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pihak pertama yaitu si pemodal (pemilik dana).
Mudharabah dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalah kerja sama yang dilakukan dua belah pihak dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi
2.      Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah kerja sama yang dilakukan dua belah pihak dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah muthlaqah sebagai shahibul maal (pemilik dana) dalam pembiayaan Mudharabah baik bersifat mutlaqah
3.      Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Rukun Transaksi Mudharabah meliputi dua pihak transaktor (pemilik modal dan pengelola usaha), Objek mudharabah (modal, usaha, keuntungan dan kerugiannya),  Ijab dan Kabul atas persetujuan kedua belah pihak.

Sebagai ilustrasi:

Penjualan                                  xxx
Beban pokok penjualan           (xxx)
Pendapatan                               xxx  (gross profit margin/net revenue sharing)
Beban pengelolaan                  (xxx)
Laba                                         xxx (profit sharing)

Akuntansi musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk sebuah usaha tertentu. Dimana masing-masing pihak sama-sama pemodal (pemilik dana) dan memberikan kontibusi dana bersama. Keuntungan akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian sesuai dengan porsi kontibusi dana dari masing-masing pemodal. Dana tersebut meliputi kas asset nonkas yang diperbolehkan dan dihalalkan oleh syariah.

Musyarakah diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu

1.      Musyarakah permanen : ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
2.      Musyarakah menurun (Musyarakah muttanaqisah) :  ketentuan bagian dana pihak pertama akan dialihkan secara bertahap kepada pihak kedua sehingga bagian dana pihak pertama akan menurun dan pada akhir masa akad pihak kedua tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.

Bank dapat berperan sebagai mitra aktif (pihak yang mengelola usaha dengan sendiri atau
menunjuk pihak lain) dan mitra pasif (mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah).
Berdasarkan perbedaan peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat, dibagi menjadi

a.       Musyarakah ‘inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntunga bersama.
b.       Musyarakah abdan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh (praktik) mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, sesama tukang jahit atau lainnya.
c.       Musyarakah Wujuh adalah kerjasama dua pihak atau lebih, dengan cara membeli  barang dengan menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang kepada mereka tanpa keduanya memiliki modal uang sama sekali, menjualnya dengan pembagian keuntungan mereka.
d.      Musyarakah muwafadhah adalah kerja sama dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal, aktivitas, dan utang piutang, dari mulainya berdiri kerjasama hingga akhir.

Rukun transaksi musyarakah meliputi:

      1.      Dua pihak transaktor
      2.      Objek musyarakah (modal, usaha, keuntungan dan kerugiannya)
      3.      Ijab dan Kabul atas persetujuan kedua belah pihak
Sebagai Ilustrasi:
1.      Pada saat Bank membayarkan modal tunai kepada mitra (nasabah)
Db. Pembiayaan Musyarakah
Kr. Kas/rekening/kliring
2.      Pada saat pengakuan keuntungan Musyarakah
Db. Piutang bagi hasil 5.9
Kr. Pendapatan Musyarakah
3.      Pada saat penerimaan keuntungan Musyarakah
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Piutang bagi hasil
4.      Pada saat pengakuan kerugian Musyarakah
Db. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
5.      Pada saat pengakuan keuntungan setelah terjadi kerugian pada periode sebelumnya   a. Memulihkan kerugian periode sebelumnya
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
Kr. Beban Kerugian Penurunan Nilai pembiayaan Musyarakah b. Pengakuan kelebihan keuntungan atas kerugian Db. Piutang bagi hasil Kr. Pendapatan Musyarakah
6.      Pada saat pembayaran angsuran pokok untuk Musyarakah muttanaqisah
Db. Kas/rekening/kliring
Kr. Pembiayaan Musyarakah
7.       Pada saat terjadi kerugian yang disebabkan kelalaian atau penyimpangan mitra aktif (nasabah)
Db. Piutang kepada mitra aktif (nasabah)
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - pembiayaan Musyarakah
8.      Pada saat pengalihan modal kepada mitra aktif (nasabah)
Db. Kas/rekening
Kr. Pembiayaan Musyarakah

REFERENSI
Yaya, Rizal. dkk. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah : Teori dan Paktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)  105-106
Pedoman Akuntansi Keuangan (PAPSI 2013) Bag. 5 Hal. 85-94


No comments:

Post a Comment