KENDALA & ILUSTRASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
DI INDONESIA
NURUL I’I ARIANA
20181311021
Islam merupakan agama yang berlaku
disegala kondisi, situasi, dan zaman baik dahulu maupun yang akan dating. Perkembangan
dan perubahan kondisi masyarakat yang begitu dinamis sehingga mengakibatkan
banyak permasalahan baru termasuk ekonomi, khususnya perbankan syariah.
Pemahaman yang ada pada praktisi
perbankan tentang prinsip bertransaksi begitu sempit sehingga mengakibatkan
adanya pembatasan ruang gerak perbankan syariah dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat. Itulah yang mengakibatkan, industri keuangan syariah di Indonesia
masih relative kecil dengan pangsa pasar (market
share) 5%-7%, khusus perbankan syariah pangsa pasar baru mencapai 5% jika
dibandingan pangsa pasar perbankan syariah di Malaysia yang mencapai 20-25%.
Hubungan bank dengan
nasabah dalam bank syariah adalah hubungan kontrak (contractual agreement) atau akad antara investor pemilik dana atau
shahibul maal (principal) dengan
penglola dana atau mudharib (agent)
yang bekerja sama untuk melakukan usaha yang produktif dan bebagai keuntungan
secara adil. Tetapi, kadang terdapat perbedaan kepentingan ekonomi antara principal dengan agent sehingga menimbulkan permasalahan agency theory. Hubungan kontrak keuangan seperti
dalam mudharabah biasanya dikenal dengan nama hubungan keagenan.
Rendahnya
porsi pembiayaan mudharabah terkait dengan belum siapnya bank syariah untuk menyalurkan
pembiayaannya dalam bentuk akad mudharabah, hal ini disebabkan masih kurangnya
sumber daya manusia yang menguasai hukum syariah Islam. Bank syariah menghadapi
masalah yang melekat pada kontrak mudharabah yaitu adanya asymmetric information. Asymmetric information adalah perbedaan
informasi yang didapatkan antara pihak bank syariah dan nasabah, dalam hal ini
nasabah lebih banyak mengetahui tentang keadaan usaha yang dijalankannya
berbanding terbalik dengan pihak bank syariah sehingga kemungkinan terjadinya
penyimpangan sangat besar.
Ilustrasi
Pada
tanggal 12 Januari 20XA, BPRS Bangun Marwah Warga (BMW) dan Bapak Hendra
menandatangani akad musyarakah permanen untuk
pembiayaan usaha fotokopi senilai Rp 40.000.000, yang terdiri dari Rp
30.000.000 kontribusi BPRS dan Rp 10.000.000 kontribusi Bapak Hendra. Bagi
hasil didasarkan pada laba bruto (penjualan dikurangi biaya kertas) dengan
nisbah bagi hasil 20% BPRS dan 80% Bapak Hendra. Bagi hasil disepakati untuk
dibayar dan dilaporkan setiap tanggal 20 mulai bulan Februari. Pembiayaan
musyarakah disepakati jatuh tempo pada tanggal 20 April 20XA.
JURNAL
v Tanggal 12 Januari BPRS (saat akad) membuka cadangan
pembiayaan musyarakah untuk Bapak Hendra.
12/01/XA Db. Pos lawan komitmen administrative
pembiayaan Rp 30.000.000
Kr. Kewajiban komitmen administrative
pembiayaan Rp 30.000.000
v Tanggal 12 Januari (saat akad) BPRS membebankan biaya
administrasi sebesar 0,2% dari nilai
pembiayaan dan langsung diambil dari rekening
Bapak Hendra.
12/01/XA Db. Kas/Rekening nasabah-Bapak Hendra Rp 60.000
Kr. Pendapatan administrasi Rp. 60.000
v Tanggal 20 Januari BPRS mentransfer sebesar Rp 30.000.000 ke
rekening Bapak Hendra sebagai pembayaran porsi investasi BPRS.
20/01/XA Db. Pembiayaan musyarakah Rp. 30.000.000
Kr. Kas/Rekening nasabah Rp. 30.000.000
Db. Kewajiban komitmen
administrative Rp. 30.000.000
Kr. Pos lawan komitmen
administrative Rp. 30.000.000
v Tanggal 20 Februari 20XA Bapak Hendra melaporkan lama bruto
usahanya sebesar Rp. 5.000.000 dan pada tanggal yang sama
membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
20/02/XA Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 1.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakah RP. 1.000.000
(20% x 5.000.000)
v Tanggal 20 Maret 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto
usahanya sebesar Rp. 4.000.000 dan membayarkan secara tunai
porsi bank sebesar 20% dari laba bruto pada tanggal 25 Maret 20XA.
20/03/XA Db. Piutang pendapatan bagi hasil
musyarakah Rp. 800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakh-akrual Rp.
800.000
25/03/XA Db. Kas/rek.nasabah Rp. 800.000
Kr. Piutang pendapatan bagi
hasil Rp.
800.000
Db. Pendapatan bagi hasil
musyarakah-akrual Rp.
800.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
musyarakah Rp.
800.000
(20% x 4.000.000)
v Tanggal 20 April 20XA Bapak Hendra melaporkan laba bruto
usahanya sebesar Rp.6.000.000 dan pada tanggal yang
sama membayarkan secara tunai porsi bank sebesar 20% dari laba bruto.
20/04/XA Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 1.200.000
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah RP. 1.200.000
(20% x 6.000.000)
v Tanggal 20 April 20XA, saat jatuh tempo, Bapak Hendra
melunasi pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 30.000.000 via debit
rekening.
20/04/XA Db. Kas/Rekening nasabah Rp. 30.000.000
Kr. Pembiayaan musyarakah Rp. 30.000.000
Referensi
Lubis, Aswadi. (2016). Agency
Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN.
Yaya, Rizal.dkk. 2014. Akuntansi
Perbankan Syariah : Teori dan Praktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi
2. Jakarta : Salemba Empat
No comments:
Post a Comment